INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M. Sesuai dengan intruksi dari kepala daerah Pj Bupati Katingan tentang peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2022 dalam ketertiban dan ketentaraman masyarakat.
Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan,Pimanto S.Sos mengatakan memberikan himbuan kepada masyarakat terkait Surat edaran tentang penutupan total kegiatan usaha penjual miras yang beralkohol di masa bulan suci Ramadan.
“Kami imbauan kepada masyarakat agar bisa menutup total kegiatan usaha penjualan minuman yang beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam dan lainnya,” ungkap Kasat Satpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto, Jumat 8 Maret 2024.
Selain itu kata dia, surat edaran tersebut dapat juga mengatur untuk penjualan secara terbuka makanan/minuman dan kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.
“Termasuk aktivitas hiburan malam dan aksi balap liar diseluruh jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas pihak keamanan,“ katanya.
Sementara itu dirinya juga mengungkapkan bahwa guna mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut, untuk menindak lanjuti dan melakukan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran tersebut.
“Setiap kegiatan kami akan selalu melaporkan kepada pimpinan dari hasil dalam pengawasan serta penindak pelanggaran dari surat edaran ini,” pungkasnya.
Editor: Andrian