INTIMNEWS,COM.PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial T (27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia tepergok memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, tersangka diamankan, Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” beber Aji, Rabu 3 Januari 2024
Aji menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
“Dari tangan tersangka satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gram, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar lima juta rupiah berhasil diamankan,” ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza