INTIMNEWS.COM, ATAMBUA- Keputusan pemerintah daerah kabupaten Belu dalam menerima perekrutan tenaga kontrak daerah (Tekoda) masih diujung keputusan terima atau tidak diterima. Hal ini disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Belu fraksi Nasdem Cipryanus Temu, Rabu 06/04/2022.
Informasi tersebut dihimpun intimnews.com dari dialog interaktif di radio republik Indonesia (RRI) Atambua yang dihadiri Wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens, Ketua Komisi I DPRD Belu fraksi PDI perjuangan Feby Juang dan wakil ketua 2 melalui telepon seluler dan wakil ketua 2 DPRD Belu Cipryanus Temu.
Dalam dialog pro kontra tenaga kontrak daerah, masalah proses perekrutan dijelaskan oleh Wakil Bupati Belu, dan ditanggapi oleh anggota dan Wakil Ketua 2 DPRD Belu.
“Proses perekrutan Tekoda tentunya diawali dengan analisis kebutuhan diikuti dengan perekrutan secara terbuka, dan seleksi, melalui waktu yang cukup lama untuk menerima keputusan melalui SK,” kata wakil Bupati Aloysius Haleserens.
Wakil Bupati Aloysius menjelaskan memang ada dua tahapan penerimaan yaitu pertama calon Tekoda berjumlah 1848 pelamar yang dibuka dalam perekrutan secara terbuka, menentukan keputusan berapa jumlah Tekoda yang mau diterima sesuai analisis kebutuhan.
Tahap kedua 949 pelamar, dan tenaga kebersihan sudah dari bulan Januari, sedangkan Satpol-PP dan Paling lambat April sudah bisa diselesaikan dan melakukan tugasnya masing-masing.
Ditanggapi oleh wakil ketua 2 DPRD Belu Cipryanus Temu, berkaitan dengan perekrutan Tekoda sudah beberapa kali berbicara dengan Sekda bahwa mereka akan melakukan reposisi terkait dengan kondisi Tekoda di Belu.
“Seharusnya Sekda atau bagian hukum memberikan info kepada Bupati dan wakil Bupati ketika melakukan perekrutan itu bisa tidak, melanggar regulasi tidak, melanggar hukum tidak?, Jadi kita tida bisa merekrut tiba-tiba membuat suatu kebijakan dalam merekrut Tekoda di luar daripada regulasi, ini yang keliru,” kata Cipryanus Temu.
Lanjutnya, bahwa dalam PP 49 tahun 2018 terkait managemen P3K kata kunci ada pada pasal 96 dan pasal 99, dan pada pasal 96 pemerintah sudah diberi waktu dilarang merekrut pegawai non PNS atau P3K dalam hal ini Tekoda, karena dalam pasal 99 PP 49 itu bahwa yang ada di luar P3K dan PNS mereka dipake selama lima tahun sejak 2018 harusnya sampai 2023.
Ayat lanjutannya, ayat 2 dan seterusnya bahwa mereka diberi jaminan tentang ketenagakerjaan.
“Anehnya pemerintah tidak melihat regulasi ini, membuka peluang untuk umum lalu mengisi kekosongan ini yang bisa kita pahami,” tegasnya.
Selain itu Cipryanus Temu menekankan, kalau kita untuk umum melakukan seleksi atau tes yang sudah dibatasi oleh regulasi tidak boleh melakukan dalam fungsi kontrol kami sebagai lembaga DPRD merasa aneh. Dan ingat pada pasal 96 jika melakukan perekrutan maka akan dikenakan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.
“Maka saya sebagai wakil ketua DPRD akan berdiskusi dalam rapat alat kelengkapan maupun rapat pimpinan, apakah wajib kita melapor kondisi ini ke pusat, dalam merekrut baru akan dikenakan sangsi pada pasal 96,” ungkapnya.
Pemerintah merujuk pada regulasi yang mana, karena kita membuat suatu kebijakan publik harus ada landasan hukum, tidak bisa asal kita mau membuka tes Kepada rakyat semuanya, apa lagi masyarakat kita pengangguran begitu tinggi, otomatis semua akan mengikuti tes.
“Hak-hak yang lama akan hilang jika ada perekrutan baru dan yang lama diberhentikan, dalam PP 48 mereka akan diangkat menjadi PNS, dan kalau kita memberhentikan mereka sekarang maka kita akan membunuh nasib mereka,” pungkasnya.
Editor: Andrian