INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan terhadap karhutla cukup tinggi dikarenakan sebagian besar wilayahnya merupakan tanah gambut.
Oleh karenanya diperlukan kerjasama antara instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla khususnya di wilayah Provinsi Kalteng.
Menyikapi hal tersebut, Polda Kalteng menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda setempat pada Rabu, 2 Juni 2021.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Prolri AKBP Kuryanto.
Kapolda Kalteng dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana.
Serta perlu untuk meningkatkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng,” ucap Dedi.
Dedi berharap kepada seluruh peserta kegiatan dihari yang sama agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur dan penyidik lainnya, terkait dengan kendala/permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.