INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Gubernur Kaliman Tengah (Kalteng) mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal itu disampaikan saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin, 22 Maret 2021 lalu.
“Kami telah melaksanakan rapat untuk membahas terkait PPKM tersebut, dan kami akan segera memberlakukan sejumlah poin yang menjadi penekanan pada instruksi gubernur tersebut,” ungkap Bupati Kotim Halikinnor, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, Selasa 23 Maret 2021
Pada rapat ini kita memutuskan beberapa hal terkait upaya memutus mata rantai dan menurunkan jumlah kasus Covid-19 di Kotim ini. Salah satunya yakni menggiatkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW.
“Kita juga meminta agar ekspos kasus Covid-19 di daerah terus dilakukan setiap harinya. Sebagai langkah dan upaya agar masyarakat selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Pembagian zona hingga ke tingkat RT/RW akan dilakukan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat,” beber Halikin. (*)