INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap seorang pria bernama Mujiono alias Fauzi di sebuah kontrakan Jalan Ahmad Wongso RT 19 Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, karena menjual istrinya ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Mujiono alias Fauzi tega menjual istrinya dengan tarif Rp 350/400 ribu sekali kencan, karena berdalih terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasus tersebut terkuak usai polisi menerima laporan dari Korban. Polisi lalu mengamankan Mujiono alias Fauzi di sebuah kontrakan di jalan Jalan Ahmad Wongso RT 19 kelurahan Sidoarjo.
“Saat kita selidiki ternyata pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar press release, Selasa, (21/11/2023).
Kapolres menyebutkan pelaku menjual istrinya lewat aplikasi MiChat. Selain mereka, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
AKBP Bayu Wicaksono menuturkan pasutri itu berasal dari Sampit, lalu datang ke Pangkalan Bun dengan alasan tarif di Pangkalan Bun lebih mahal, kalau di Sampit cuma Rp 350 ribu sedangkan di Pangkalan Bun bisa Rp 450 ribu lebih.
Pelaku telah menjalankan aksinya semenjak istrinya keguguran, semenjak itu pelaku memaksa istrinya untuk melayani hidung belang melalui layanan MiChat
Korban dan tersangka ini memiliki hubungan berpacaran hingga pada tahun 2021 menikah secara siri, korban hamil, setelah itu menikah secara siri di Sampit, selanjutnya korban mengalami keguguran saat berada di Sampit.
“Tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya melalui aplikasi WeChat sekitar bulan Mei 2022 tersangka mengajak korban untuk pindah ke Pangkalan Bun,” kata Bayu Wicaksono.
Sesampainya di Pangkalan Bun, tersangka langsung menyuruh korban mencari pelanggan dengan aplikasi michat dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan yang terjadi di sekitar jam 20.00 WIB di sebuah hotel di jalan Pakunegara.
“Setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli makan, untuk bermain slot, dan juga diduga tersangka membeli narkoba,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Awalnya tersangka dan korban mengontrak di barakan Jalan Ahmad Wongso. Di kontrakan tersebut korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani laki-laki hidung belang, dan tersangka juga ada di dalamnya.
“Tersangka ada di belakang menunggu tamu yang bermain dengan istrinya. Setelah korban selesai melayani laki-laki lain, selanjutnya tamu memberikan uang kepada korban, akan tetapi uang tersebut diminta oleh tersangka,” terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Korban juga sering mendapatkan perlakuan kasar. Karena tidak tahan akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian