INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menganggap tarif baru PDAM dinilai meresahkan warga masyarakat. Dalam hal ini pihak legislatif memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat untuk meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Dharma Tirta tersebut.
“Kami minta Pemda meninjau ulang Perbup itu, karena rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah DPRD Kotim menggelar rapat gabungan dalam menyikapi persoalan atas keluhan banyak pihak terhadap tarif baru yang dipasang oleh PDAM,” ungkapnya Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo Kamis (21/10/2021).
Dia juga menuturkan, dari hasil rapat gabungan itu pemkab kotim harus bisa memberikan subsidi kepada warga masyarakat dalam halny penyesuaian atau kenaikan tarif melalui penyertaan modal.
“Kami juga bahkan meminta pemerintah daerahmemperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan hal kebocoran-kebocoran serta selaku mitra pemerintah daerah, PDAM diminta koordinasi dengan DPRD perihal kebijakan-kebijakan yang diambilnya,” Timpalnya.
Sementara itu untuk diketahui, penyesuaian tarif air bersih tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19/2021.
“Yang menjadi persoalan adalah penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan secara mendadak dan terkesan tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan yang masif,” tutupnya.