JINTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria bernama Rahman diduga menguasai tanah milik kerabatnya sendiri, dimana sang kerabat adalah tante dari Rahman, yaitu Satinah. Rahman diduga telah menguasai tanah milik Satinah telah bersertifikat Surat Hak Milik (SHM).
Tanah tersebut beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menurut kuasa hukum Satinah, Nurahman Ramadani bahwa dirinya bersama sang klien telah melaporkan hal itu ke Polsek Baamang sejak 7 Juni lalu dan baru ditindak lanjuti pada Senin 1 Agustus kemarin.
“Kita telah melaporkan hal itu ke Polsek Baamang, dan saksi telah diundang oleh pihak kepolisian pada Senin kemarin. Kami melakukan pelaporan karena Rahman tidak kunjung bersedia meninggalkan lahan dengan membangun rumah permanen. Sebelum dilaporkan juga kami telah bermediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, namun terlapor masih tidak mau keluar dari tanah tersebut,” ungkap Nurahman Ramadani, Rabu, 3 Agustus 2022.
Padahal jelas, lanjut Ramadani bahwa terlapor tidak memiliki bukti surat apapun terhadap tanah yang dikuasainya tersebut. Berdasarkan pengakuan dalam mediasi di kelurahan juga pada saat dimintai keterangan di Polsek Baamang dan kliennya Satinah memiliki dasar Sertifikat SHM terhadap tanah tersebut.
Dari informasi kuasa hukum bahwa Satinah telah mendiami tanah itu sejak 2006, bahkan Rahman itu kata Ramadani tidak kooperatif saat diundangi pihak kepolisian karena mangkir dari panggilan pertama di tanggal 01 Agustus 2022.
Sehingga polisi mengundang terlapor dan menjemputnya. Setelah itu terlapor sendiri yang berjanji dengan Kanit Reskrim Polsek Baamang untuk datang di esok harinya Selasa, 2 Agustus 2022 pada jam 09.00 WIB.
“Terlapor dengan demikian tidak menghargai proses hukum bahkan institusi Polri yang mengundang,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto bahwa hari ini pihaknya telah menyurati kantor BPN Sampit guna memastikan titik koordinat lahan tersebut. “Hari ini kita surati BPN agar mencari titik temunya. Karena yang terlapor dan pelapor ini masih satu keluarga. Sehingga harapan kita BPN bisa memberi sumber informasi,” kata Beno, Rabu, 3 Juli 2022.