INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menanggapi berbagai permasalahan yang muncul dari kegiatan pertambangan di Kecamatan Kumai, Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang belum melengkapi perizinannya tidak akan diizinkan untuk beroperasi. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah wawancara yang berlangsung belum lama ini.
“Kami tegas untuk masalah ini. Selagi mereka tidak melengkapi izin, maka akan ditindak tegas, yakni larangan untuk beroperasi. Beberapa perusahaan tambang hingga saat ini belum beroperasi, seperti Bupolo Indonesia dan lainnya, meski mereka telah merekrut tenaga kerja. Terus terang saja, masalah pertambangan ini sangat kompleks dan rumit. Ini yang harus segera disikapi oleh Tim Satgas PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) yang diketuai oleh Pj Bupati Kobar,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman.
Yusfandi menyoroti beberapa masalah yang rumit di areal pertambangan Kecamatan Kumai, seperti sengketa lahan, tumpang tindih SKT maupun sertifikat lahan, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kerap dipegang oleh beberapa perusahaan. Situasi ini menimbulkan kebingungan terkait siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas IUP tersebut, Senin (3/6/2024).
“Yang lebih memprihatinkan lagi, perizinannya belum lengkap tapi sudah berani membangun pelabuhan. Hal ini yang membuat kami harus bertindak tegas. Jangan sampai kami dibenturkan dengan masyarakat. Kasihan juga masyarakat yang sudah berani kredit kendaraan dengan harapan bisa mendapatkan penghasilan dari angkutan tambang. Karena ketegasan kami, banyak perusahaan tambang yang belum berani mengirim barang,” tambah Yusfandi.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Ditkrimsus Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk memastikan perusahaan yang belum melengkapi perizinannya dari Kementerian tidak beroperasi terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Selama ini, kami berupaya agar kamtibmas tetap kondusif. Untuk itu, kami harapkan agar pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya duduk satu meja untuk membahas masalah di lokasi pertambangan tersebut. Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak yang akhirnya membenturkan kami dengan masyarakat,” tegas Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman.
Dalam penanganan masalah pertambangan di Kecamatan Kumai, koordinasi yang baik antara berbagai pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi terbaik. Dengan demikian, diharapkan konflik sosial yang timbul akibat permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi contoh penting betapa vitalnya kelengkapan perizinan dalam kegiatan pertambangan. Tanpa izin yang lengkap, operasional tambang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, langkah tegas Kapolres Kobar dalam menegakkan aturan perizinan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan di wilayah tersebut.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit