INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Khairil Anwar, menyampaikan materi dalam rapat koordinasi Dit Intelkam Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Rapat yang mengangkat tema Mitigasi Fusi Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme dalam Upaya Reduksi Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini diselenggarakan di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya yang di selenggarakan pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
Khairil menjelaskan bahwa intoleransi adalah sikap yang tidak menghargai perbedaan dan tidak menerima keberagaman, sedangkan radikalisme merupakan konsep yang bertujuan mengubah sistem sosial-politik secara drastis melalui cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan.
“Kalimantan Tengah adalah miniatur Indonesia, masyarakatnya plural dan multikultural dengan beragam agama, suku, etnis, budaya, tradisi, dan bahasa. Kebhinnekaan dan keberagaman ini adalah anugerah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Khairil menekankan bahwa kebhinnekaan bisa menjadi kekuatan dan keindahan jika dirawat dengan tulus dan bertanggung jawab. Namun, jika tidak dijaga, perbedaan ini bisa menjadi potensi konflik yang mengarah pada radikalisme dan terorisme.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan ada sekitar 17 ribu anggota dan simpatisan organisasi teroris di Indonesia. Kelompok-kelompok ini mencakup Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), dan lainnya. Jamaah Islamiyah juga mulai mengubah strateginya dari jihad fisik ke dakwah dan kemanusiaan.
Khairil menyoroti pentingnya peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Melalui dakwah, ceramah, dan kegiatan keagamaan, tokoh agama dapat menyampaikan ajaran agama yang menekankan kedamaian, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan.
“Moderasi beragama dan Falsafah Budaya Huma Betang dapat menjadi penangkal ideologi radikal. Dengan memberikan pemahaman agama yang moderat dan benar kepada umat, tokoh agama mampu menjadi benteng terhadap penyebaran paham radikal sekaligus memperkuat nilai ideologi Pancasila,” pungkasnya.
Mengutip dari halaman media Sekretariat Kabibet Republik Indonesia bahwa dengan tujuan memperkuat upaya pencegahan terorisme, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019.
Regulasi ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), dan Pasal 43D ayat (7) dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Menurut PP ini, pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
1. Kesiapsiagaan Nasional
2. Kontra Radikalisasi
3. Deradikalisasi
Dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pelaksanaannya mencakup:
– Rapat koordinasi
– Pertukaran data dan informas
– Monitoring dan evaluasi
Upaya kesiapsiagaan nasional diarahkan pada:
– Pemberdayaan masyarakat
– Peningkatan kemampuan aparatur
– Perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana
– Pengembangan kajian terorisme
– Pemetaan wilayah rawan paham radikal
Kontra radikalisasi dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dengan koordinasi BNPT, serta melibatkan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan menangkal penyebaran paham radikal di masyarakat.
Program deradikalisasi, yang juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, menyasar individu atau kelompok yang terpapar paham radikal. Langkah ini mencakup upaya pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
PP Nomor 77 Tahun 2019 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah tindak pidana terorisme. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memperkuat fondasi kebinekaan di Indonesia.
Penulis : Redha
Editor: Andrian