INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kerumunan yang terjadi karena pelaksanaan pendaftaran antrian vaksinasi bagi warga Kota Palangka Raya terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Diketahui pendaftaran vaksinasi tersebut dilaksanakan oleh pihak Polresta dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Pos Polisi Jalan Yos Sudarso, Rabu malam 4 Agustus 2021.
Hal tersebut bertolak belakang dengan semangat bersama dalam mengurangi penyebaran angkat terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng, terlebih dengan baru keluarnya kebijakan Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 beberapa waktu lalu.
Moh. Adhis Septa Al-Misri selaku Sekretaris DPC GMNI Palangka Raya meminta ada klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak penyelenggara pendaftaran vaksinasi, Jumat 6 Agustus 2021.
“Hari ini yang selalu didengar oleh masyarakat adalah imbauan untuk untuk menjaga jarak dan mematuhi prokes. Kejadian ini harus diklarifikasi dan evaluasi, agar masyarakat tidak gaduh dan kembali percaya pada penerapan prokes,” kata Septa.
Ia juga meminta agar Kapolresta Palangka Raya memberikan penjelasan terhadap kerumunan yang terjadi. “Kapolres harus berbicara ke publik, masyarakat menunggu penjelasan itu, karena masalah ini sudah jadi konsumsi nasional, sudah jadi berita nasional,” tegasnya.
Terjadinya kerumunan dianggap karena tidak adanya koordinasi penyelenggara dengan pihak Satgas. “Teknis pendaftaran ini bertolak belakang dengan aturan dan himbauan yang sering disampaikan,” ujar Septa.
“Serta beberapa masyarakat ada yang anggap ini aneh, Kepolisian yang harusnya taat aturan ternyata waktu melaksanakan teknis pendaftaran malah memicu potensi klaster baru, kami juga mengingatkan Walikota Palangkaraya Bapak Fairid Naparin agar lebih memperhatikan koordinasi dengan Polresta Palangka Raya,” tutur Septa.
Bersama beberapa Sekretaris Cabang Cipayung yang lain, yakni HMI, GMNI, PMII, dan GMKI, beberapa poin tuntutan disampaikan kepada Kapolresta Palangka Raya.
Pertama, meminta klarifikasi dari Kapolresta Palangka Raya terkait kejadian vaksinasi 4 agustus 2021. Ultimatum diberikan selama 3×24 jam, dari hari Jumat sampai Minggu.
Kedua, Polresta bekerjasama dengan Cipayung se-kota untuk percepatan vaksinasi. Serta yang ketiga, memastikan penerapan vaksinasi yang akan dilaksanakan tidak menyebabkan kerumunan.