INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Menanggapi isu terkait perselingkuhan oknum Kepala OPD lingkup Pemkab Katingan, Mantan Bupati Katingan dua periode, duwel Rawing angkat bicara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Kepala OPD sangat memprihatinkan.
“Prihatin sekali melihat kondisi yang seperti ini maka dari itu saya harapkan ini tidak boleh dibiarkan karena ASN itu ada aturannya yang tidak boleh melakukan hal seperti itu,” kata Duwel Rawing, Selasa 1 November 2022.
Duwel mengatakan, pihaknya sudah mengali cukup lama informasi oknum ASN yang melakukan tindakan tidak terpuji. Sayangnya tidak pernah ada tindakan pun sanksi tegas yang diberikan pimpinannya.
“Sewaktu saya menjabat dan menemukan ada perbuatan ASN yang dianggap merusak citra ASN dan itu terbukti, maka saat itu juga akan diberhentikan,” ujarnya.
Untuk mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, pihaknya tidak hanya mendengar kabar. Untuk membuktikan kebenaran itu, tambahnya, ia menurunkan tim dari inspektorat untuk melakukan pengecakan.
“Apabila ditemukan kasus tidak berat maka diberi teguran baik lisan maupun tertulis walaupun itu tidak ada laporan resmi dari yang keberatan namun dari hasil pemeriksaan dapat dibuat berita acaranya,” sambungnya.
Duwel mengatakan, selingkuh merupakan kasus berat. Hal ini lantaran dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak.
Perselingkuhan kata dia, dikatakan sebagai kasus perzinahan dan ini merupakan delik aduan. Apabila tidak ada yang mengadu dan melapor maka tidak ada yang keberatan.
“Akan tetapi perbuatan tercela ini proses harus tetap berjalan dalam proses administrasi sehingga yang bersangkutan layak dibebaskan dari jabatan selama proses berjalan,” tambahnya.
Dikatakan Duwel, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN ini sebenarnya cukup banyak. Kemungkinan ASN saling mencontoh lantaran selama ini tidak ada tindakan tegas berupa sanksi kepada pelaku yang akan membuat efek jera bagi mereka yang melakukan dari pimpinan.
“Sekda bersama perangkatnya wajib memberikan pertimbangan saran kepada bupati tindakan apa yang harus diberikan kepada oknum-oknum ASN yang berselingkuh,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza