INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Masalah aturan baru perjalanan yang dikeluarkan Kemenhub, Anggota Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, dr. Erry Eryansyah, menyambut positif terkait dikeluarkannya aturan baru terkait persyaratan pejalanan dalam masa pandemi Covid-19 tersebut.
Menurut Erry Eryansyah, aturan ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat agar mobilitas ke tempat lain bisa lebih mudah dan murah.
“Namun hal ini terganjal oleh aturan di tingkat nasional dan provinsi, sehingga Kabupaten Kobar juga mau tidak mau harus melaksanakannya. Karena itulah perubahan ini kami sambut dengan baik,” kata Erry Eryansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (04/11/2021).
Dirinya berharap agar biaya masyarakat untuk mengurus persyaratan perjalanan bisa semakin ringan, tarif PCR dan Rapid Tes Antigen kedepannya ia juga berharap agar bisa diturunkan lagi.
“Kemudian kepastian harga rapid test antigen juga bisa disampaikan pada masyarakat agar tidak ada perbedaan harga antara tempat tes antigen satu dengan yang lainnya,” terang Erry Eryansyah.
Diberitakan sebelumnya, aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, mengacu pada SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Yus)