INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kembali terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini korbannya menimpa dua orang yang merupakan anak kembar yang berada di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto saat dikonfirmasi (24/7/2024) pada Rabu pagi. Dia mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SU (37) yang bertempat tinggal di kawasan mess karyawan di salah satu Desa Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar. Sementara korbannya anak kembar dibawah umur adalah yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut bermula saat kedua korban bermain ke rumah tetangganya yang tidak lain adalah rumah tersangka, hingga akhirnya ketiduran di mess yang ditempati oleh tersangka.
“Kami jelaskan bahwa kedua anak kembar ini dilingkungan rumahnya memang terkenal periang, ramah dan cepat akarab dengan siapapun serta kerap bermain ke rumah rumah tetangganya,” imbuh Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolsek, dia melakukan aksi cabulnya kepada dua korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar rumahnya, lalu mulai dari menyentuh bagian terlarang sampai puncak korban. menyetubuhi.
Seusai melakukan perbuatannya tersebut, pelaku menekan kedua korbannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa siapa termasuk orang tua.
“Namun beberapa hari kemudian, kedua korban ini mengeluhkan sakit pada alat vitalnya hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Mendengar hal tersebut ibu korban marah dan langsung memberitahukan kepada setem manan tuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat ditanya, lanjut Kapolsek, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak barulah mengaku dan langsung digiring ke Mapolsek Aruta.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian