INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu dari Tujuh tersangka yang mencuri sawit di salah satu perusahaan di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditangkap mencuri sawit karena tak punya uang untuk pulang ke Jawa, akhirnya meringkuk di tahanan Polres Kobar.
Waktu kejadian pada hari Sabtu (26/3), sekitar pukul 12.00 wib, di Blok Carli 19/23 PT GSYM desa Nangamoa, Kecamatan Arut Utara. Sementara 7 tersangka yang diamankan, Batrodin, Widiyono, Michael Yulian, Muhammad Riyadi, Muhammad Aziz, Hariyadi, dan Jelisman.
Satu diantara Tujuh tersangka, saat ditanya Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali mencuri sawit.
Dirinya mencuri sawit karena tidak punya uang saat mau pulang ke Jawa, terpaksa ajakan kawanya mencuri sawiit ia terima, tersangka mengakui saat ditanya AKBP Bayu Wicaksono, usai gelar pers rilisnya.
Di hadapan Kapolres ia mengaku belum menikmati hasil curian sawit. “Keburu ditangkap, akhirnya saya pun ga jadi pulang dan bisa berkumpul dengan keluarga,” ucap pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menyebutkan bahwa pelaku diproses hukum atas perbuatannya. Bersama tersangka lainnya juga diamankan barang bukti.
Barang bukti, 1 buah kendaraan roda enam jenis dan truk Mitsubishi Fuso dengan warna kuning nomor Polisi KH 8862 PM, 11 buah egrek terbuat dari besi, 4 buah angkong warna merah, 1 buah angkung warna hijau, 7 buah atau jok yang terbuat dari besi, juga dua buah gancu terbuat dari besi yang gagangnya dililit karet ban warna hitam, dan 12 handphone yang kita amankan
“Untuk barang bukti maupun tersangka khususnya tersangka sudah kita lakukan penanganan untuk nantinya kita tahan selama 20 hari kedepan, untuk kita selesaikan berkas perkaranya,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 atau angka angka ke-4 ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara pasal 363 KUHP.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian