INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat mengaku jika target retribusi parkir di tepian jalan umum, pada tahun 2023 cukup tinggi yang mencapai Rp 5 Miliar rupiah. namun dari nilai retribusi parkir yang sudah ditargetkan sampai 2023, pendapatan Dishub masih mencapai angka Rp 2,3 Miliar rupiah.
Kepala Dishub Kotawaringin Barat Amir Hadi mengatakan, sudah kesekian kalinya memberikan sosialisasi pada seluruh Jukir yang berada di tepian jalan umum, namun dalam hal kedisiplinan memberikan karcis pada pengguna jasa parkir masih kurang maksimal. Hal ini yang membuat target PAD di Kobar, belum maksimal.
” Target parkir di tepian jalan umum benar-benar tidak bisa mencapai target, maka akan dilakukan lelang pada pihak ketiga mulai tahun 2024 ini. Harapannya pihak ketiga yang akan mengelola parkir tersebut bisa menaikan PAD kita,” terang Amir Hadi, usai melakukan
secara umum, Kamis (25/1/2024).
“Saat ini kita sosialisasikan dulu, masih ada waktu sekitar 23 hari kedepan untuk pelaksanaan lelangnya, jadi, silahkan nanti siapa saja boleh ikut, dan terbuka,” ungkap Amir Hadi.
Melalui lelang ini, harapannya selain para kolektor Parkir juga sejahtera tetapi PAD juga meningkat.
Sistem lelang parkir seperti ini sudah ketiga kalinya, dan belum mampu memenuhi target. Dishub akan melakukan evaluasi terus terkait kegiatan ini, karena untuk penentuan harga di masing-masing lokasi parkir telah dilakukan survei sehingga bisa ditentukan harganya.
Masyarakat yang ingin ikut lelang, maka diharuskan membayar uang jaminan sebesar Rp 25 persen dari harga dimasing-masing lokasi parkir. Dari 47 lokasi parkir juga beragam harganya tergantung ramai dan tidaknya lokasi.
Sebagai evaluasi petugas dari Dishub juga akan melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang kemungkin akan muncul juru parkir (Jukir) illegal. Maka titik yang sudah ditetapkan Dishub sudah pasti legal, kata Amir Hadi.
Ditegaskan, apabila jika pengelolaan parkir ditepi jalan umum dilelang ke pihak ketiga, maka nasib jukir yang sekarang ini masih belum jelas. Bahkan tidak mungkinkan jika ada pemenang tender lelang tersebut, akan melakukan pergantian jukirnya.
” Nantinya kita tidak bertanggung jawab terhadap jukir apabila di kelola pihak ketiga, namun ada kemungkin jukir saat ini ada yang tetap atau mungkin ada yang ganti. Karena semua keputusan ada pada pengelola yang baru,” jelasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian