INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pengendara motor memilih ditilang ketimbang harus memakai helm dan merusak tatanan rambutnya, Jumat (29/4/2022).
Pengendara nakal kerap melanggar di depan Mako Polres Kotawaringin Barat Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Seperti pengendara yang melintas di depan polisi ini. Seorang ibu-ibu yang tidak menggunakan helm dan akhirnya ditilang. Tilang diterapkan jika pelanggaran berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
“Hal tersebut terungkap saat petugas kepolisian Satlantas Polres Kobar mendapati seorang ibu-ibu yang tidak menggunakan helm ini dengan santainya melintas di depan Mako Polres Kobar,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu CaesariaTri.
Kapolres Bayu mengungkapkan, meskipun dilakukan beragam kegiatan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, tapi masih saja banyak yang melanggarnya, maka dengan terpaksa diberikan surat tilang.
“Memberikan surat tilang bukanlah tujuan utama, tetapi yang terpenting adalah keselamatan untuk para pengendara itu sendiri,” ujarnya.
Maka, lanjut Kasatlantas diperlukan kerjasama dari semua pihak, terutama bagi orang tua harus selalu mengingatkan kepada anaknya pentingnya keselamatan berkendara.
“Apalagi anaknya masih di bawah umur, jangan diberikan membawa motor sendiri, kalau bisa diantar saja apabila hendak kemana-mana,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian