INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Gara-gara tak diberi uang, seorang mantan suami menghancurkan motor dan perabotan milik mantan istrinya di Perum BTN Bumi Permai Jalan Ahmad Yani RT 32 kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Perabotan dan motor yang berada dirumah itu terpaksa dihancurkan.
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani menjelaskan, pihak mantan suami berinisial NSS ini, awalnya meminta sejumlah uang kepada mantan istrinya tersebut.
Namun, lanjut Kapolres mantan istrinya tak bisa memenuhi sehingga motor dan perabotan terpaksa dihancurkan. Kejadiannya, Minggu tanggal 19 Juni Tahun 2022 sekira jam 20.00 WIB.
“Awalnya tersangka masih menganggap korban sebagai istri sahnya akan tetapi korban sudah mengurus perceraian kurang lebih 1 tahun yang lalu, tersangka sering berkunjung ke rumah korban untuk melihat kedua anaknya,” kata Kapolres Bayu.
Kemudian, lanjut AKBP Bayu Wicaksono pada waktu kejadian tersangka datang ke rumah korban dan meminta sejumlah uang kepada korban, namun korban tidak memberinya.
Karena tidak diberi oleh korban tersangka marah-marah tidak jelas, kemudian tersangka pergi ke dapur mengambil sebuah parang dan berusaha mengangkat barang untuk mengancam korban.
“Lantas tersangka melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi panjang yang berada di luar rumah korban, dan merusak barang-barang perabotan rumah tangga dan sepeda motor,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat pengancaman dan perusahaan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 3.500.000. Barang bukti yang diamankan satu buah besi panjang, satu buah pecahan kursi plastik, satu buah pecahan plastik, dan satu buah pecahan body motor.
Tersangka dikenakan pasal 335 KUHP pidana yaitu barang siapa melawan hukum memaksa orang lain dengan memakai kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Terancam hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian