website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tak Diizinkan Memilih, Seorang Warga Ribut Saat Simulasi Pemungutan Suara di TPS 39 Madurejo

Suasana simulasi Pemungutan Suara di TPS 39 Madurejo. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan sosialisai bagi warga masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan tatacara penyaluran hak suaranya, Rabu (31/1/2014).

Pemilih menggunakan kemeja berwarna putih, yang merupakan salah seorang warga di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan itu ribut, karena tidak diijinkan menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan di TPS 39 di Gedung Sport Center Kelurahan Madurejo.

Pemilih itu diketahui membawa KTP dan saat ingin menyalurkan hak suaranya itu sempat mengeluarkan suara keras dan berteriak kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS tersebut.

Pemilih itu tidak diijinkan menyalurkan hak pilihnya, sempat adu mulut hak pilihnya dilarang dan sempat melempar sepatu ke kotak suara dan keributan antar pemilih warga dengan petugas KPPS itupun tak terhindarkan.

Pasang Iklan

Melihat keributan yang terjadi itu, petugas KPPS pun langsung meminta kepada petugas Linmas dan aparat keamanan yang mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 39 itu langsung mengamankan warga tersebut.

Tapi, jangan cemas dulu. Karena keributan yang terjadi di TPS 39 itu hanyalah merupakan cerita dan salah satu adegan dari proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan salah satu adegan keributan itu menjadi catatan penting yang harus diketahui KPPS. Sehingga pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti dapat mengantisipasi kejadian-kejadian yang mungkin terjadi atau dihadapi saat berada di TPS.

“Kita malah bersyukur ada petugas KPPS yang tegas kepada pemilih yang bisa berpotensi menjadi keributan bisa segera diantisipasi,” kata Chaidir.

“Jadi, saat nanti ada kejadian serupa bisa diantisipasi seperti apa, memang aturannya tidak boleh hanya membawa C-Pemberitahuan. Tetapi warga atau pemilih sambil memperlihatkan C-Pemberitahuan, juga wajib membawa KTP saat menggunakan hak pilihnya pada proses pemungutan suara nanti,” sambungnya menjelaskan.

Sementara itu, Pj Bupati Kobar Budi Santosa dalam sambutannya mengatakan simulasi tersebut mengatakan, bahwa simulasi yang dilakukan oleh KPU Kobar ini merupakan hal yang baik.

Pasang Iklan

Dimana, KPU Kabupaten Kobar sudah menyiapkan strategi apabila nantinya pada pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

“Simulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah baik. Untuk itu, kami berharap di sisa waktu yang ada ini, KPU bisa mensosialisasikan dengan baik tentang surat suara kepada warga,” tutupnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan