INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024, Senin (1/5/2023) hari ini.
Pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dibuka selama 14 hari atau berakhir hingga 14 Mei mendatang.
Dari pantauan Intimnews hingga pukul 15.57 WIB, belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan bacalegnya di kantor KPU Kotawaringin Barat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kobar Chaidir, ada kemungkinan para bacaleg sementara masih mengurusi berkas kelengkapan administrasi yang menjadi syarat bagi para peserta sebelumen mendaftar.
“Untuk hari pertama masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kobar hingga pukul 15.57 WIB belum ada Partai Politik yang melakukan pengajuan,” kata Chaidir.
Chaidir berharap bagi parpol peserta pemilu untuk mendaftarkam diri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 Mei 2023.
“Kami di KPU Kobar siap menerima Partai Politik yg akan melakukan Pengajuan Bakal Calon selama masa pengajuan dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” sebutnya.
Ia menambahkan KPU Kobar telah menyediakan Helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada Partai Politik jika ingi mendapatkan informasi atau penjelasan terkait pengajuan bakal calon.
Lanjut Chaidir, menurutnya terkait dengan penggunaan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan oleh partai politik.
Untuk syarat administrasi yang harus dipenuhi pendaftar antara lain, minimal berusia 21 tahun dan menjadi anggota partai politik.
Berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.
Bakal calon, kata Chaidir, juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun bagi kepala dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Sementara untuk dokumen fisik bagi bakal calon yang harus disiapkan adalah KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model B pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani bakal calon .
Chaidir mengatakan, pihaknya telah membuka tim helpdesk di Kantor KPU Kobar untuk melayani segala permasalahan terkait proses pencalonan.
Proses pendaftaran tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dokumen administrasi diupload ke silon, nanti pada saat melakukan pendaftaran ke kantor membawa dan menyerahkan dokumennya.,” tuturnya.
Dokumen dimaksud sesuai PKPU 10/2023 pasal 32 ayat 2 yaitu Formulir Model-B pengajuan, parpol dan formulir.
Jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kobar tersebut dari tanggal 1-14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 14 Mei dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
“Kami siapkan Tim Teknis maupun Tim IT serta nomor call center untuk memudahkan partai politik dalam berkonsultasi,” tambah Chaidir.
Sedangkan mengenai proses bagaimana prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kobar selengkapnya bisa diunduh di https://s.id/infobacalegkobar2024.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian