Sanksi Tegas Pelaku Buang Sampah Sembarangan, Dari Izin Usaha Dicabut Hingga Denda Rp 50 Juta
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan larangan membuang sampah sembarangan, terutama di jalan raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sanksi bagi pelanggar demi menjaga kebersihan lingkungan. Dalam pasal 61 Perda tersebut, setiap individu yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi administratif […]