
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan menggelar rapat tim finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTH) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perencanaan (WP) Kota Kasongan, bertempat di Aula PUPR Kabupaten Katingan, Kamis 31 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun pedoman bagi pengaturan ruang di Kota Kasongan yang saat ini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang jelas.
Sebagai ibu kota Kabupaten Katingan, perkembangan Kota Kasongan diprediksi akan semakin pesat, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan infrastruktur yang semakin mendesak.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Katingan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bina Konstruksi, Rosindah.
Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya RDTR yang memadai, pengelolaan dan pemanfaatan ruang di Kota Kasongan akan terhambat. Selain itu, ketidakseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana perkotaan,
“Karena ini masih belum optimal, dapat berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.
Dalam rapat ini, ia juga manegaskan ingin memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat mendukung terwujudnya Kota Kasongan yang tertata dengan baik, memiliki infrastruktur yang memadai dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di masa depan.
“RDTR WP Kota Kasongan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan kawasan perkotaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pengaturan ruang yang jelas,” tegasnya.
Bahkan ia juga menambahkan untuk pembangunan yang terarah akan memberikan dampak positif bagi kemajuan kota Kabupaten Katingan secara keseluruhannya.
“Kedepan, Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus memperhatikan pengembangan kota yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pemeliharaan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Editor: Andrian