INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Bupati Sukamara H. Windu Subagio mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Larangan Kegiatan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sukamara.
Surat yang dikeluarkan hari Selasa (4/5/2021) tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Sukamara, Perwira Penghubung Komando Distrik Militer 1014 Pangkalan Bun, Kepala Lembaga/Badan/Dinas Kantor/lnstansi Se-Kabupaten Sukamara; dan kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Sukamara.
SE dengan Nomor 338/199/SETDA tersebut untuk menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2021 bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021/ 1442 H.
Selain itu juga melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE itu juga tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengadakan perjalanan keluar/masuk wilayah Kabupaten Sukamara terhitung mulai tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021,” kata Bupati Sukamara H. Windu Subagio dalam poin pertama SE yang dikeluarkan.
Poin kedua mengingatkan kembali kepada petugas di lapangan untuk tegas melaksanakan pelarangan mudik, kecuali kepada beberapa kendaraan dengan kondisi tertentu.
“Bagi petugas di Check Point agar lebih tegas melaksanakan Peraturan Tentang Pelarangan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Bupati.
Kendaraan yang dikecualikan untuk dilarang adalah kendaraan dengan kondisi tertentu. Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Serta jenis kendaraan yang terakhir yaitu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tetap menjalin silaturahmi dengan saudara, sanak keluarga dengan cara berkomunikasi menggunakan teknologi informasi yang ada,” pungkas Bupati Windu dalam SE tersebut.
Berikut Surat Edarannya: