INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Hasil sengketa Pilkada Kalimantan Tengah berakhir dengan penolakan gugatan dari tim Pemohon pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar. Hasil sidang tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menyikapi hal itu, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran- H. Edy Pratowo yang memantau secara online virtual jalannya persidangan hari ini, menyambut baik hal tersebut dan mengajak semua elemen masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama sama membangun Kalteng kedepan lebih baik lagi.
“Kami bersama-sama menyaksikn secara virtual dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita bersama sama membangun Kalteng lebih baik lagi,” kata Sugianto Sabran, usai memantau jalannya persidangan.
Selanjutnya Edy Pratowo menyusul Sugianto Sabran, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Kemudian bersama salah satu kuasa hukum Rahmadi G Lentam, melaksanakn Salat Magrib berjamaah.
“Kami bersama pak Haji Sugianto Sabran, mendengarkan keputusan MK. Kami juga pastinya berterima kasih kepada masyarakat atas doa dan harapannya, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng kedepanya agar selalu lebih baik lagi,” ucap Edy.
Bupati Pulang Pisau itu juga mengungkapkan bahwa hasil keputusan MK adalah untuk semua masyarakat, dengan bersama membangun daerah Kalteng kedepanya agar lebih berkah lagi.
“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi. Mari kita melupakan perbedaan dan kita sama-sama membangun Kalteng lebih berkah lagi,” ungkap Edy. (*)