INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tersangka residivis narkoba SS (39) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Barat (Kobar) dari kediamannya di Jalan Ahmad Yani KM 66 RT.018/003 Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Penggrebekan ini dilakukan anggota BNN Kobar, atas informasi dari masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba yang sering dilakukan,” kata Kepala BNN Kobar AKBP Miga Nugroho, saat menggelar Press release pemusnahan Narkoba, Rabu (14/9/2022).
AKBP Miga Nugroho, mengatakan dari hasil penggeledahan dan interogasi awal ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dalam 24 bungkus plastik klip dengan berat bruto 7,18 gram.
Dari pengungkapan kasus ini, SS (39) berperan sebagai pengedar, dari pengakuan pelaku ia keluar masuk penjara sudah empat kali, artinya pelaku memang tidak jera dengan kasus yang menimpanya.
Kasus ini termasuk sindikat jaringan narkoba wilayah Kotawaringin Barat. Bahkan menurutnya, keluarga SS ini ada yang di LP dengan kasus narkoba, adiknya juga diamankan Polsek Pangkalan Banteng dengan kasus yang sama.
“Bisnis ini memang menggiurkan. Memang motif pelaku ini tergiur karena upah yang besar ini,” beber dia.
Kasus jaringan ini terus dilakukan pengembangan oleh BNN Kobar. Karena diduga masih banyak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kalau jaringan pasti banyak ya, makanya terus kami lakukan pengembangan ini dari mana barang ini masuk, kami belum tahu, masih kita dalami,” ungkap AKBP Miga Nugroho.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian