INTIMNEWS.COM, MELAWI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suar Institute melaunching program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PAHAM) di Hotel Cantika, Nanga Pinoh, Kamis 20 Juli 2023.
Selain Launching Program PAHAM, Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (20-22) Juli 2023 tersebut juga mengelar workshop tata kelola lembaga LPHD Nusa Kenyikap, Piawas dan Balai Agas.
Direktur Suar Institute, Sukartaji mengatkan program perhutanan sosial melalui skema hutan desa menjadi bagian mendorong pemerataan ekonomi masyarakat dengan memberikan akses kelola kepada masyarakat di sekitar hutan.
Menurutnya, Melawi terdapat 14 desa yang telah memiliki hak kelola hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sejak 2019.
“Izin kelola ini semestinya menjadi pintu masuk masyarakat untuk dapat mengelola hutan secara lestari sesuai dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Kata Ia, pasca izin turun, desa yang telah memiliki izin hutan desa belum semuanya memiliki kemampuan untuk mengelola hutan. Tak sedikit masyarakat yang kebingungan, bagaimana mengelola kawasan hutan desa tersebut. Termasuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang juga memiliki pengetahuan minim terkait hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan hutan desa ini.
Lembaga SUAR yang telah mendampingi LPHD dari proses mendapatkan izin hutan desa serta mendata potensi hutan dan penghidupan masyarakat juga berkali-kali mendapatkan pertanyaan terkait bagaimana tindak lanjut kelola hutan desa ini.
“Proses panjang yang dilakukan SUAR bersama LPHD untuk mendapatkan pendanaan untuk pengelolaan hutan desa, khususnya untuk Hutan Desa Nusa Kenyikap dan Balai Agas Kecamatan Belimbing serta Hutan Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu, mulai membuahkan hasil pada 2023 ini. Saat ini, tiga hutan desa dengan luasan 12.047 hektar menjadi bagian proyek Program Perhutanan Sosial Berbasis Masyarakat (PAHAM),” terangnya.
Kata Sukartaji, melalui program Rimba Collective, pengelolaan Hutan Desa (HD) di tiga desa ini akan berlangsung selama 25 tahun dengan menerapkan standar CCB (Climate, Community and Biodiversity). Area hutan desa yang masuk dalam proyek seluas 10.559 hektar dengan rincian area restorasi seluas 4.333 Ha dan area konservasi seluas 6.177 Ha. Restorasi terdiri dari penanaman kembali kawasan, regenerasi bantuan alam (assisted natural regeneration /ANR) serta agroforestri.
Program yang dijalankan selama program berjalan diantaranya terkait dengan tata kelola kelembagaan hutan desa (forest governance), perlindungan hutan (forest protection) yang meliputi patroli hutan serta membentuk satgas pencegahan kebakaran hutan (fire prevention).
Selain perlindungan dan restorasi kawasan hutan, program PAHAM juga menyasar pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui program livelihood.
Program ini akan memberdayakan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang juga sudah dibentuk oleh LPHD. Dalam implementasi program, penghidupan masyarakat di sektor perkebunan karet (Piawas, Nusa Kenyikap dan Balai Agas) serta perkebunan sawit (di Nusa Kenyikap) akan menjadi fokus pendampingan. Selain penghidupan utama masyarakat, dalam PAHAM nantinya juga akan memfokuskan pada pendapatan alternatif masyarakat, misalnya melalui program peternakan ayam dan ikan, makanan olahan dan kerajinan serta pengelolaan kopi.
Ia menyampaikan, sebagai tahap awal pelaksanaan program, SUAR sebagai operator proyek akan menggelar sosialisasi terhadap para pihak terkait dengan program pendampingan hutan desa di tiga desa ini.
“Sosialisasi sekaligus launching program juga akan menjelaskan terkait timeline program selama 25 tahun kedepan. Hal ini selaras dengan standar CCB yang dibangun, dimana pelaksanaan program ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi leading sector terkait pengelolaan perhutanan sosial,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Suar Institute tersebut menambahkan bahwa Output kegiatan yang diharapkan dengan pelaksanaan launching ini yakni Terinformasikannya program PAHAM di Kabupaten Melawi kepada para pihak terkait, terbangunnya kesepahaman dan kerjasama para pihak terkait pelaksanaan program PAHAM di Kabupaten Melawi.
Terbangunnya sinergi di antara para pihak terkait untuk pelaksanaan program PAHAM di Kabupaten Melawi, diperoleh informasi, petunjuk, akses yang diperlukan terkait tata cara perizinan dalam implementasi program PAHAM di Kabupaten Melawi, dan tersedianya laporan kegiatan beserta dokumen pendukung kegiatan.
“Goalnya nanti untuk peningkatan dan keberlanjutan jasa ekosistem lingkungan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza