INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Kalimantan Tengah memimpin pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKP) DBH Sawit tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Bappedalitbang Provinsi di Kalimantan Tengah pada Senin, 1 April 2024.
Dalam sambutannya yang disiapkan atas nama Wakil Gubernur, Asisten Direktur Eksekutif Sri Widanarni menjelaskan bahwa DBH Sawit mengacu pada dana bagi hasil yang diperoleh dari persentase pendapatan yang dihasilkan dari bea keluar dan pungutan minyak sawit, minyak sawit mentah, minyak bumi, dan turunannya. Pagu DBH sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
Lebih lanjut Sri Widanarni menjelaskan, penyaluran DBH sawit dialokasikan sebagai berikut: 20% kepada pemerintah provinsi, 60% kepada kabupaten dan kota penghasil, dan 20% kepada kabupaten dan kota tetangga yang berbatasan dengan daerah penghasil. Pagu alokasi DBH sawit mempertimbangkan berbagai indikator antara lain luas lahan perkebunan sawit, produktivitas perkebunan, dan kriteria tambahan yang ditetapkan Menteri.
Ditegaskannya, DBH Sawit dimaksudkan untuk mendanai proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan yang berkaitan dengan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu, jalan dan jembatan ini juga penting untuk pengangkutan minyak sawit mentah (CPO) dan tandan buah segar (TBS).
Dikomunikasikan lebih lanjut bahwa pengelolaan jalan yang dibiayai DBH Kelapa Sawit dilakukan sesuai dengan ketentuan khusus. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jalan tersebut harus menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Jalan Daerah. Prioritas diberikan pada jalan yang berfungsi sebagai jalur logistik untuk pengangkutan minyak sawit dan/atau jalan yang telah menjalani survei kondisi setidaknya satu tahun sebelum usulan.
Kegiatan tambahan yang ditunjuk Menteri antara lain pengumpulan data perkebunan kelapa sawit rakyat, penyusunan rencana aksi regional untuk kelapa sawit berkelanjutan, dukungan dan bimbingan untuk memperoleh sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, serta rehabilitasi hutan dan lahan. Selanjutnya, upaya perlindungan sosial juga dilaksanakan terhadap pekerja perkebunan kelapa sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alokasi anggaran untuk kegiatan DBH kelapa sawit mengharuskan minimal 80% dari total alokasi dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sedangkan maksimal 20% dapat dialokasikan untuk kegiatan lain. Selain itu, 90% anggaran juga harus dialokasikan untuk kegiatan utama, dan maksimal 10% dicadangkan untuk kegiatan pendukung.
Sri menuturkan, peran Pemprov dalam pengelolaan DBH Sawit antara lain memfasilitasi pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah hukumnya, serta melakukan pengawasan dan evaluasi baik alokasi anggaran maupun teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DBH Sawit di tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, melaporkan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk menyelaraskan rancangan RKP DBH Sawit tahun 2024, memastikan memenuhi tujuan dan mematuhi arahan Menteri. Peraturan Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Ia mencatat, pelaksanaan DHB Sawit ditetapkan pada tahun 2024 sesuai rancangan Gubernur Kalimantan Tengah. “Ini menandai pengukuhan DBH Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah. Kita bersyukur bisa mencapainya pada tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berpartisipasi secara virtual. Hadir langsung Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng beserta para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Penulis: Redha
Editor: Andrian