INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah spanduk rokok hingga produk penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan yang disinyalir belum mengantongi izin bergelantungan di Kota Sampit.
Parahnya lagi, spanduk reklame tersebut diikatkan diantara tiang listrik. Selain terkesan semrawut, reklame yang mengantung ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Terpantau di Jalan Iman Bonjol, Jalan Usman Harun, Jalan RA Kartini Kecamatan Baamang hingga Jalan Kopi Selatan Kecamatan MB Ketapang terdapat spanduk liar.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengonfirmasi, pihaknya sudah melakukan pencopotan.
“Sudah kami copot tadi siang,” ungkap Sugeng, Sabtu, 15 September 2022.
Pihaknya menegaskan bahwa spanduk yang bergelantungan di jalan bahkan diikatkan di tiang liatrik itu tidak mengantongi izin. (**)
Editor: Irga Fachreza