INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengevaluasi Tenaga Kontrak (Taken) dinilai keliru dalam hal menerapkan pemetaan sesuai surat edaran Menpan RB.
Menurut Advokad sekaligus Dosen di STIH Habaring Hurung, Nurahman Ramadani, S.H., M.H bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim keliru dalam menerapkan surat edaran tersebut.
“Surat edaran Menteri tersebut hanya melakukan pemetaan. Bukan evaluasi, maka Pemkab keliru dalam menjalankan itu. Terlebih sikap Pemkab terkesan tidak tegas dalam menghadapi polemik pemutusan masa jabatan Tekon,” kata Ramadani, Senin, 4 Juli 2022.
Dirnya menjelaskan, kalau memang keputusan pemerintah daerah tidak memperpanjang SK Tekon tersebut maka ia siap untuk memberikan advokasi kepada para tekon melakukan gugatan kepada pemerintah.
“Saya tentu siap memberikan advokasi kepada Tekon untuk menggugat Pemkab Kotim,” tegasnya
Seharusnya, menurut Ramadani sesuai dengan amanat edaran Menpa RB Pemkab dalam hal penerapannya melakukan pemetaan lebih dulu baru dievaluasi. Proses evaluasi juga cacat hukum, menurutnya karena seharusnya evaluasi itu tidak menerima Tekon baru. Sehingga hal itu tidak memberikan keadilan serta kesempatan bagi Tekon lama untuk terus mengabdi kepada Pemkab. Penerimaan Tekon baru menurutnya melanggar pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018.
Editor: Andrian