INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Disperkimtan Provinsi Kalteng menerima kunjungan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalteng, di Aula Berkah Disperkimtan, Rabu (16/3/2022).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Disperkimtan Erlin Hardi mengucapkan terima kasih karena Disperkimtan mendapat kesempatan menerima sosialisasi tersebut.
“Kita patut bersyukur karena kita mendapat kesempatan menerima sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi. Saya sampaikan terima kasih kepada tim UPG atas penyelenggaraan sosialisasi ini,” ucapnya.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh ASN Disperkimtan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebaik-baiknya, dengan menyimak materi yang akan disampaikan dan berdiskusi perihal gratifikasi.
“Dengan sosialisasi ini saya berharap bisa memperkaya wawasan kita akan gratifikasi. Apa yang bisa diterima dan apa yang harus ditolak, dan apabila boleh diterima, kita juga bisa mengetahui apa-apa saja yang harus dilaporkan dan apa-apa saja yang tidak perlu dilaporkan. Karena mungkin saja yang kita lakukan selama ini, yang turun temurun dianggap hal yang lumrah menurut adat istiadat setempat bisa termasuk salah satu bentuk gratifikasi menurut undang-undang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng telah menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penerbitan Pergub ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan UPG Pemprov Kalteng.
Editor: Andrian