INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang sopir travel berinisial H (50) warga Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dirinya diringkus Satres Narkoba Polres Kotim saat berada di rumahnya di Jalan DI Ponegoro, sekitar pukul 12:00 WIB pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin. Penangkapan itu berasal dari informasi dari masyarakat bahwa ia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka polisi mendapatkan sebanyak tujuh bungkus paket sabu dengan berat 202 gram, dua ponsel, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu tas selempang, satu plastik hitam dan satu dompet merah.
“Tersangka adalah pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Sampit dan Kecamatan Kota Besi, tersangka adalah sopir travel,” kata Kasatres Narkona Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jum’at, 10 Maret 2023.
Setelah diperiksa H akhirnya mengakui bahwa sejumlah barang itu adalah miliknya, sehingga ia diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Waktu itu sabu disimpan di dalam tas, saat penangkapan tidak ada perlawanan. Barang bukti itu berasal dari Kalbar, ia terkadang mengambil sendiri barang itu ke sana dan kadang melalui pelantara,” beber Bagus.
Atas perbuatannya pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir travel itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian