INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng, bagian dari jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (55) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap pada Rabu (24/7/2024) malam di rumah barakannya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ancas Apta Nirbaya, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng mengamankan tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelas Iptu Ancas.
Penggeledahan rumah pelaku juga dilakukan, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, dan timbangan digital di ruang tengah barakan tersebut. “Pelaku dan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastik klip bening kosong, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu timbangan digital, satu dompet batik, serta satu unit handphone merk Oppo, diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian