INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemilihan Wilayah yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut disampaikan Kepala ATR BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono ditemui di Kantor ATR BPN Kota Palangka Raya, Rabu 29 Maret 2023.
“Tanah Objek Reforma Agraria yang sumber itu diperoleh dari pelepasan kawasan hutan, jadi terkait wilayah mana yang akan menjadi kawasan Tora itu sebenarnya leading sector nya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), ketika itu sudah dilepaskan baru itu menjadi tugas kami untuk sertifikasinya,” ungkapnya.
Yono mengatakan, untuk wilayah mana saja itu bagian dari LHK, tetapi ketika itu sudah clean and clear bermohon untuk sertifikasinya dan jika dari persyaratan nya sudah clear maka akan di terbitkan sertifikat oleh BPN ATR Kota Palangka Raya.
“Yang dipertanyakan itu juga terkait dengan anggaran, dalam hal sertifikasi ini ada dua pintu yaitu, program redistribusi dan layanan, redistribusi Anggaran di kota Palangka Raya tahun ini itu masih belum tersedia, karena memang SK nya juga baru kita terima di awal tahun,” ujarnya.
Yono mengungkapkan, ketika masyarakat sudah mendesak sertifikasi bidang tanah miliknya yang memang sudah dilepaskan, maka hal tersebut melalui mekanisme layanan, dan pihak ATR BPN Kota Palangka Raya siap untuk melayani. (**)
Editor: Irga Fachreza