INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta, soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang rencananya akan digelar 2024 mendatang.
Doli menyebutkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri soal penundaan Pemilu adalah kekeliruan. Pasalnya persoalan pemilu tidak bisa diputuskan di pengadilan umum.
“Sengketa antara Partai Prima dengan KPU itu urusan perdata. Sehingga putusan pengadilan Negeri Jakarta yang melebar sehingga meminta menunda Pemilu adalah di luar kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta,” kata Ahmad Doli Kurnia di acara HUT SMSI ke 6 di Gedung Dewan Pers, 7 Maret 2023.
Dia mengatakan kalau Putusan Pengadilan itu memang harus dihormati. Namun dalam hal penundaan Pemilu kata dia, putusan tersebut perlu menjadi pertimbangan untuk dilaksanakan.
Menurutnya pelaksanaan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam UUD 1945 telah mengunci pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Selain itu, UUD juga menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun dan hanya dapat dipilih satu kali lagi untuk jabatan yang sama.
“Penyelenggaraan pemilu dalam UUD 1945 ada di Pasal 22E ayat 1 sampai 6. Pemilu dikatakan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Artinya kata Doli, jika ingin menunda Pemilu makan harus melalui amandemen UUD 1945. “Kalau pemilu lanjutan atau susulan memungkinkan, itu bisa saja dengan status darurat seperti adanya bencana,” tegasnya. (Din)