INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pada Pemerintah Daerah dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (05/04/2021).
Pemerintah Daerah se-Kalteng mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual melalui video conference di tempat masing-masing.
Turut hadir Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Sekretaris Daerah Prov Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati/Walikota Se-Kalteng, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang, Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng dan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Setia Pria Husada.
Dalam rapat tersebut Gubernur Sugianto menyampaikan tiga arahan mengenai program pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng.
“Pertama, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus berperan aktif dalam mendukung dan menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing,” Kata Sugianto.
Dalam arahan yang kedua, Gubernur Sugianto menginstruksikan seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
“Dan yang ketiga, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng,” papar Gubernur Sugianto.
Pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Di dalamnya terdapat empat program yang akan dijalankan.
Pertama, implementasi program Monitoring Centre For Prevention (MCP) secara konsisten, substansial dan akuntabel. Kedua, perencanaan, pengaggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabe, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keempat, penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah. Terakhir penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah. (*)