INTIMNEWS.COM – Kepala Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, H Sumardi bersama 2 orang warganya diperiksa oleh aparat dari Polda Kalimantan Tengah, 11 Agustus 2020.
“Saya sudah dimintai keterangan soal kepemilikan lahan yang terbakar itu. Saya bersama dengan Ronda salah satu warga disana, dan juga Kepala Desa Kawan Batu,” kata salah satu warga Arifin Rabu 12 Agustus 2020.
Arifin mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian berkaitan dengan kepemilikan lahan yang terbakar tersebut di daerah perbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur.
Selain itu Arifin juga mengatakan “Berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, diakuinya sebelumnya memang merupakan miliknya, namun sudah dilepaskan kepada pihak perusahaan PT Mentaya Sawit Mas (MSM) sejak tahun 2018 lalu,” tutupnya.
Sementara itu Kepada Desa Kawan Batu saat hendak dikomfoirmasi belum berhasil. Pasalnya nomor telepon yang selama ini dugunakannya tidak aktif. (Adrianus)