INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota komisi II DPRD Kotim Hj. Mariani turut berbelasungkawa atas kejadian meninggalnya 6 orang penambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 2 November 2021.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali kedepannya dan berharap kepada pemerintah daerah agar bisa mencari solusi terhadap pekerja tambang emas ini bukan serta merta melakukan penutupan namun di cari juga langkah solusi yang bisa setidaknya peluang pekerjaan bagi mereka,” kata Hj. Mariani.
Lanjutnya, mengingat bahwa pekerjaan tambang penuh resiko ini dilakukan lantaran memang tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Ia berharap pemerintah daerah bisa memikirkan bagi mereka yang menggantungkan hidup melalui pekerjaan menambang emas.
Apakah mencari solusi dengan mengacu undang-undang republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sebagaimana diketahui pada undang-undang Pasal 67, adapun apabila ijin pertambangan rakyat ini bisa diberikan kepada rakyat sehingga mereka bekerja bisa ilegal dan mengikuti standar keselamatan yang diatur dalam undang-undang hal ini meminilisir terjadinya yang berdampak tidak diinginkan dalam hal seperti yang terjadi terhadap enam orang,” katanya.
Ini merupakan pelajaran kedepannya untuk pemerintah daerah, mengingat jauh sebelum kejadian bahwa Polda Kalteng melalui Karo OPS telah mengeluarkan perintah penertiban pertambangan ilegal yang dikeluarkan tanggal 14 Agustus dan mulai berlaku dari tanggal 15 Agustus hingga 23 Agustus tahun 2021, namun faktanya masih ada saja tambang ilegal.