INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Penjabat Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang aktif di Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengudurkan diri jabatan bila ingin maju calon Bupati Katingan, aturan tentang itu berdasarkan surat edaran dari Menagri dan Gubernur Kalteng.
Hal itu diungkapkan Sekda Katingan Pransang saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kabar Pj Bupati Katingan Saiful maju menjadi bakal Calon Bupati Katingan. Dia tidak menapik kabar tersebut, namun dia tidak banyak berkomentar secara detail terkait hal itu.
“Saya belum tahu persis. tapi di lingkup Pemerintah Daerah sudah ada sinyal-sinyal itu. Memang secara aturan diperbolehkan ASN Maju tetapi ada syarat-syarat harus mengudurkan diri, kalo Pj maju harus mengundurkan diri jabatan Pejabat Bupati dan juga mengudurkan diri jabatan sruktualnya, kalau penjabat Bupati kita maju strukturnya di Provinsi sebagai kepala Dinas Dukcapil harus mengudurkan diri secara bersamaan,” ungkap Sekda Katingan, Pransang pada Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu kata Pransang ada mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan bila memang Pj Bupati Katingan maju di Pilkada mendatang, salah satunya setelah menyerahkan surat pengunduran diri maka DPRD akan mengusulkan tiga nama calon pengganti dari pejabat yang ada yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Disinggung mengenai nama calon pengganti yang diusulkan oleh DPRD yang menentukan nama-nama calon pengganti tersebut. “Kita cuma menyampaikan surat ke DPRD yang mencari nama-nama untuk di usulkan,”Ucapnya.
Dia juga menyampaikan dalam seminggu ini pastia da bapak Penjabat Bupati secara admistarsi memprsiakan dan melakukan penguduran diri.
“Pasti ada Bapaj Pj Bupati secara Administrasi sudah mempersiapkan penguduran diri. Kita mau cepat juga harus secara bersamaan tiga-tiganya mengudurkan diri dari jabatan Bupati, kemudian mengudurkan diri jabatan bila memangku jabatan sebelumnya secara struktural di Provinsi selanjutnya ada juga surat yang kita lakukan dari pemerintah Kabupaten Katingan,”Pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit