website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Skema Hutan Adat Beri Ruang Bagi Masyarakat untuk Mengakses SDA

Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membacakan sambutan Sekda. (MMC Kalteng/Iksan)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) membuka rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Dalam sambutannya Herson mengatakan bahwa program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan