INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kasus penggelapan dana perusahaan PT Irvan Prima Pratama (IPP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dengan tersangka David Wagono, kini memasuki babak baru. Berdasarkan hasil audit eksternal terbaru, kerugian yang dialami PT IPP meningkat dari Rp125 miliar menjadi Rp142 miliar.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Kuasa Hukum PT IPP, Poltak Silitonga, bersama Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata, memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kobar terkait laporan polisi terbaru yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka David Wagono dan istrinya, Tina Chen.
“Hari ini saya telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Kobar atas laporan yang saya wakili untuk PT IPP, terkait laporan TPPU terhadap David Wagono dan istrinya Tina Chen,” ujar Poltak kepada media pada Rabu siang.
Poltak menjelaskan, hasil audit eksternal terbaru menunjukkan angka kerugian PT IPP naik menjadi Rp142 miliar.
“Saya sebagai pelapor telah memberikan keterangan dan bukti-bukti kepada penyidik untuk mempermudah proses penyelidikan,” tambahnya.
Bukti-bukti yang diberikan termasuk kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, barang-barang mewah lainnya, serta surat pengakuan David yang menyatakan bahwa pembelian tersebut menggunakan uang hasil penggelapan.
“Kami berharap setelah laporan ini, penyidik dapat segera memblokir rekening David, istrinya Tina Chen, dan anak-anaknya. Selanjutnya, menelusuri aliran uang Rp142 miliar dan berkoordinasi dengan PPATK. Kasus ini adalah kasus penggelapan uang terbesar di Kalteng,” lanjut Poltak.
Tina Chen, yang diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan bersama suaminya, David Wagono, juga akan dijerat dengan UU TPPU dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Istri tersangka, Tina Chen, kami pastikan terlibat kuat sebagai penadah uang hasil kejahatan. Bukti-bukti sudah kami miliki dan telah dilampirkan dalam laporan polisi di SPKT Polres Kobar kemarin,” tegas Poltak.
Poltak menyampaikan bahwa segala harta yang dimiliki oleh David Wagono dan keluarganya merupakan hasil dari tindak pidana penggelapan.
“Dari hasil investigasi internal PT IPP dan audit eksternal, telah diserahkan kepada penyidik Polres Kotawaringin Barat. Harta tersebut termasuk rumah mewah, emas batangan, hingga mobil mewah,” jelas Poltak.
Ia menambahkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah digunakan oleh David, istrinya, dan anak-anaknya untuk membeli barang dan aset mewah.
“Oleh karena itu, penerapan UU TPPU sangat penting untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan menjamin pengembalian uang kerugian perusahaan,” kata Poltak.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menanggapi permintaan tersebut dengan mengatakan, “Nanti pasti digelarkan dulu sama penyidik,” saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang berjanji akan melakukan tindakan cepat dan tegas untuk menuntaskan skandal penggelapan ini.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian