website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

SK Pengangkatan Ratusan CPNS dan PPPK Kotim Ditangguhkan Sementara

Suasana acara pembekalan dan penyerahan SK CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab Kotim 2025 pada Selasa 4 Maret lalu. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Nasib 583 CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menerima SK pengangkatan terpaksa ditangguhkan sementara.

Pemkab Kotim terpaksa mengembalikan status 578 CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi yang merupakan tenaga kontrak di wilayah setempat. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pihaknya menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat pada Senin 10 Maret 2025 sore.

“Jadi SK mereka yang telah kita serahkan kemarin ditangguhkan sementara, menyesuaikan sampai batas waktu tahun 2026 sesuai keputusan bersama pemerintah,” jelas Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol.

Adapun diketahui berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, pada (5/3) lalu yang disampaikan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), sehingga mereka tetap berstatus tenaga kontrak sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasang Iklan

Sanggul, menerangkan tenaga kontrak yang sudah bekerja pada OPD yang diikuti sesuai tes PPPK lalu, mereka dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awal. Karena penggajiannya masih ada di OPD awal jika statusnya masih tenaga kontrak.

“Mengingat kita belum ada pembahasan APBD Perubahan, sehingga anggaran masih ada di OPD awal. Contoh pegawai Setwan ada 5 orang yang pindah ke OPD-OPD karena lulus PPPK lalu, dengan penyesuaian ini mereka kembali ke Setwan lagi karena ada anggarannya disitu, begitu juga OPD lain serta guru,” katanya.

Khusus guru lanjutnya, ada yang digaji pemda dan ada digaji melalui dana BOS. Sehingga dengan dikembalikan ke sekolah awal, maka bisa digaji dengan anggaran di sekolah tersebut. Baik BOS maupun kontrak daerah.

“Karena kalau kita pindah-pindah anggarannya menyesuaikan posisi mereka sekarang yang sudah tersebar penempatannya, beresiko terjadi mal administrasi, sehingga ini solusi yang bisa kita pikirkan mengembalikan ke posisi awal,” lanjutnya.

Sanggul, tenaga kontrak ini sebelumnya di angkat hingga 31 Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK diputuskan serempak pada bulan Maret 2026. Sehingga satu bulan sebelum berakhir masa kontraknya, SK tenaga kontrak akan diperpanjang oleh Bupati sampai 31 Desember 2025, yang kemudian dibuatkan lagi SK sampai batas waktu Maret 2026. Sambil menunggu penggajian dari pusat.

“Kedepan kita akan koordinasi lagi dengan sekolah-sekolah agar khusus guru-guru yang dikembalikan dianggarkan lagi gaji di dana BOS. Jika mereka masih diperlukan oleh sekolah itu, kalau tidak terpaksa mereka harus menunggu sampai pengangkatan,” tegasnya.

Pasang Iklan

Ia memastikan, pihaknya akan berupaya koordinasi dengan sekolah termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar menerima tenaga kontrak yang dikembalikan.

“Untuk CPNS juga nantinya kita kembalikan sebagai tenaga kontrak dan SK nya akan diperpanjang juga sampai masa pengangkatan nantinya,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan