INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sistem Merit disebut sebagai langkah pencegahan praktik KKN di kalangan ASN. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi saat mewakili Gubernur Kalimantan Tengah pada Audiensi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, Rabu 8 Maret 2023.
“Tentunya hal ini berdampak baik dalam manajemen ASN ialah meningkatnya indeks efektivitas pemerintahan serta bisa meningkatkan indeks reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karir dan kompensasi/penghargaan bagi ASN,” ungkapnya.
Suhaemi mengatakan, sebagaimana yang di ketahui bahwa Merit Sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
“Pemberlakukan Merit Sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Suhaemi juga melanjutkan, bahwa dengan adanya sistem merit dapat memberikan kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentang dengan prinsip Merit. (**)
Editor: Irga Fachreza