INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Opsen. Acara ini berlangsung di Ruang Betang Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan menyatakan, inisiatif Opsen Pajak Daerah ini bertujuan untuk mempercepat pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi berbagai daerah kabupaten dan kota. Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antarprovinsi serta kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan bahwa kebijakan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (OPBBM) akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Ia menegaskan peran penting Bank Pembangunan Daerah dalam memfasilitasi mekanisme bagi hasil pembayaran dan penyetoran Opsen Pajak Daerah. Ia juga menghimbau Pemerintah Daerah dan Bank Pembangunan Daerah untuk segera berkoordinasi dalam rangka persiapan teknis pelaksanaan mekanisme pembayaran dan penyetoran, meliputi penyiapan sistem, pencatatan dan pembukuan, rekonsiliasi data, serta teknis terkait lainnya. Simulasi dan uji coba pun perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Hendriwan mengungkapkan bahwa pelaksanaan Opsen Pajak Daerah ini bertujuan untuk mempercepat pemungutan PKB dan BBNKB di kabupaten/kota, meningkatkan sumber penerimaan daerah kabupaten/kota, menyempurnakan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengurangi beban belanja wajib bagi provinsi. “Selain itu, sistem ini akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi melalui Pajak MBLB, dan mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam pemungutan serta pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Katma menuturkan, jika Opsen diberlakukan pada Januari 2025, maka akan tercipta kejelasan terkait penyaluran penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin lancar dengan diterapkannya sistem yang menjamin alokasi dana langsung setelah pajak dibayarkan, yaitu 25 persen untuk Provinsi dan 75 persen untuk Kabupaten/Kota. Selain itu, akan ada sistem transparansi untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian