INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pasangan suami isteri berinisial AT (41) dan R alias Y (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kotim, Rabu 30 November 2022. Pasalnya keduanya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 165,76 gram di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Jawara, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Pengrebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko sekira pukul 15.00 WIB. Di hadapan polisi keduanya mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau keduanya kerap bertransaksi sabu. Saat kami grebek, kami menemukan barang bukti yang dimaksud,” sebut AKP Bagus, Kamis 1 Desember 2022.
Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 38 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 165,76 gram, satu buah kotak plastik, satu buah tas selempang warna coklat, satu pack plastic klip, satu buah potongan sedotan, satu buah timbangan digital, dua belas lembar tisu, dan duabuah ponsel.
“Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Bagus Winarmoko. (**)
Editor: Irga Fachreza