SAMPIT, INTIMNEWS.COM – Aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat 15 Januari 2020 di Jl Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Jum’at 15 Januari 2020.
“Sewaktu anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang ada di rumahnya,” kata Kapolres Kotim Melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.
Dari informasi yang didapatkan media ini, anggota kepolisian polres Kotim melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan kemudian dilakukan penggeledahan dirumah IS ( 49 ) dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibawah kasur dalam kamarnya.
“Barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver didalam lemari kamar, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik sprite dan 1 buah Handphone merk Asuswarna hitam ditemukan dilantai dalam kamar rumah terlapor dan juga ditemukan uang sebesar Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain itu IS juga mengakui barang yang didapat petugas adalah miliknya sendiri. Setelah didapati barang bukti IS dan barang bukti dibawa ke polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adrianus)