INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sepasang kekasih berinisial MY (37) dan MR (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, pasangan yang mengaku telah nikah ini siri tepergok menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggur I Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya sudah lama menargetkan tersangka laki-laki dan kesulitan untuk meringkus MY.
“Dia (MY) merupakan target operasi lama, namun kita agak kesulitan untuk menangkapnya karena sulit untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti sabu yang disimpan,” beber Bagus, Rabu 31 Mei 2023.
Setelah mendapat infomasi terkait keberadaan sabu di rumah dan rencana tersangka akan melakukan transaksi, polisi kemudian bertindak cepat dan membekuk keduanya.
“Dari hasil laporan yang kita dapatkan, kita lakukan penyelidikan terhadapnya dan didapati barang bukti tersebut,” ucapnya.
Di samping itu polisi juga mengamankan seorang perempuan MR yang mengaku sebagai istri isteri dari MY.
Dijelaskan, bahwa barang bukti berupa sabu tersebut pertama kali di temukan di tubuh MR yang mana pada saat itu sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip kecil diapit di paha nya.
“Dua bungkus kami temukan pada wanita yang diapitnya di paha lutut,” jelas bagus.
Selanjutnya polisi terus menggeledah rumah tersangka yang ditemukan kembali tujuh bungkus plastik klip kecil berisi sabu milik MR yang disembunyikan di dalam sebuah Dispenser.
“Kami geledah rumah nya dan kami temukan tujuh paket sabu di dalam dispenser yang pada bagian belakang sudah dimodifikasiuntuk menyimpan sabu itu,” bebernya.
Hingga kini kedua sepasang kekasih yang menjadi tersangka pengedaran narkoba jenis sabu beserta barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,6 gram, satu unit Dispenser, satu unit handphone, dan uang tunai sebnyak Rp 4 juta rupiah yang diduga sebagai uang hasil penjualan.
Atas perbuatannya sepasang kekasih tersebut harus mendekap di balik jeruji, dan keduanya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana penjara delapan tahun. (**)
Editor: Irga Fachreza