INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (28) dan seorang perempuan berinisial PA (30). Mereka diciduk lantaran menyimpan 10 pake narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka MA yang merupakan warga Jalan G Obos dan PA warga Jalan Pantai Cemara Labat berhasil diamankan, Kamis (13/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Palangka Raya Bukit Rawi (Pahandut Seberang) Kota Palangka Raya.
“Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RP yang kita amankan sebelumnya terkait kepemilikan narkotika jenis sabu serta barang bukit lainnya,” beber Aji.
Aji menambahkan, saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah lainnya, petugas menemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian dan diakui adalah milik tersangka.
“Kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima lembar plastik klip dan satu unit Smartphone merk warna biru yang kesemuanya diakui adalah milik dari kedua tersangka,” ujar Aji.
Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza