INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah akan menggelar operasi Keselamatan Telabang 2022. Operasi digelar mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi Ditlantas Polda Kalteng @diltlantas_poldakalteng, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Mulai dari tidak menggunakan Helm SNI, hingga kendaraan yang over loading dan over dimension.
“Operasi Keselamatan kali ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselataman, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas) di masyarakat.” Kata Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. Selasa (1/3/2022).
Adapun 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Telabang 2022 yakni:
1. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Melebihi batas kecepatan berkendara
4. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol)
Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
5. Pengemudi berkendara yang menggunakan ponsel
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
7. Melawan arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Penggunaan lampu rotator pada kendaraan
9. Penggunaan knalpot bring dan bising
10. Kendaraan yang over loading dan over dimension.
Selain daripada mematuhi aturan lalu lintas, Operasi Keselamatan Telabang yang di laksanakan ini juga menekankan kepada masyarakat agar mematuhi dan menerapkan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19.
Penulis: Rahul
Editor: Andrian