INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menggelar sosialisasi mengenai Pelayanan Sidang Keliling di aula Kecamatan Pangkalan Banteng.
Acara ini dihadiri oleh Hakim PN Pangkalan Bun, Erick I. Christoffel, beserta dua rekannya, Camat Pangkalan Banteng, Kapolsek, perwakilan Danramil, dan para kepala desa se-Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (9/10).
Hakim Erick I. Christoffel dalam sambutannya menjelaskan bahwa program sidang keliling ini adalah bagian dari inovasi Kementerian Kehakiman yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Erick menekankan bahwa program ini dirancang agar masyarakat yang berada jauh dari pusat kota tetap bisa mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
“Sidang keliling memudahkan masyarakat yang berada di pedalaman atau jauh dari pengadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum, seperti penyelesaian perkara perdata, perceraian, hingga masalah administratif. Ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat,” ujar Erick.
Melalui sosialisasi ini, pihak kecamatan dan desa diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi kepada warga sekitar, agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas ini. Erick juga menambahkan bahwa pelayanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih cepat dan efisien.
Camat Pangkalan Banteng, Siget Imam Mulia menyambut baik program ini dan mengungkapkan bahwa pihak kecamatan akan bekerja sama dengan aparat desa untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan sidang keliling ini.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga kami. Kami berkomitmen untuk mendukung program ini sepenuhnya,” ujar Camat.
Di sisi lain, Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menambahkan bahwa sidang keliling juga dapat meminimalisir konflik hukum di masyarakat karena kehadiran pengadilan yang lebih dekat akan mendorong penyelesaian sengketa secara lebih transparan dan sesuai prosedur hukum.
Para kepala desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyatakan antusiasmenya terhadap program ini. Mereka merasa program sidang keliling akan sangat membantu warga, terutama yang memiliki keterbatasan akses ke pusat kota, untuk mendapatkan keadilan secara mudah dan murah.
“Dengan adanya sidang keliling, kami berharap warga lebih sadar akan pentingnya penyelesaian masalah hukum secara formal. Kami siap mendukung program ini agar bisa berjalan sukses di kecamatan kami,” ungkap salah satu kepala desa.
Dengan respons positif dari masyarakat dan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan serta aparat terkait, program sidang keliling diharapkan menjadi solusi efektif dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Pangkalan Banteng.
Penulis : Yusro
Efitor : Maulana Kawit