INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Sebagai bagian dari upaya menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara (BA) penerimaan Surat Pemberitahuan atau Formulir C dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Senin 25 November 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Suban Rapi, salah satu pegawai Lapas Sampit, yang bertanggung jawab atas kelancaran proses penerimaan tersebut.
Penyerahan Formulir C merupakan bagian penting dalam persiapan pemilu di Lapas Sampit, yang akan dibagikan kepada Warga Binaan yang memiliki hak pilih.
“Kami memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan, agar hak-hak politik warga binaan tetap terlindungi,” ujar Suban Rapi. Proses tersebut berjalan dengan tertib, di mana seluruh dokumen diterima dan diperiksa dengan cermat sebelum ditandatangani.
Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, juga memberikan pernyataannya terkait kegiatan ini.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Kami berupaya menjalankan proses pemilu di lingkungan lapas seefisien dan seakurat mungkin,” kata Meldy.
Ia menambahkan bahwa kerjasama dengan KPU Kotim merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara di dalam lapas.
Dengan diterimanya Formulir C dari KPU, Lapas Sampit kini sepenuhnya siap menyelenggarakan Pilkada 2024. “Kami akan mendistribusikan formulir ini secepatnya kepada Warga Binaan melalui TPS yang sudah disiapkan. Semoga pelaksanaan Pilkada di lapas bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan,” tutup Meldy.